PENGHAPUSAN ALAT KESEHATAN BERMERKUSI DI UPTD PUSKESMAS LINGKAR BARAT KOTA BENGKULU

Berdasarkan Surat Edaran Kepala UPTD Puskesmas Lingkar Barat Kota Bengkulu No:001.j/PKM-LB/I/2022 Maka UPTD Puskesmas berkomitmen untuk menarik semua alat kesehatan bermerkuri yang ada, mengganti/substitusi alat kesehatan bermerkuri di Puskesmas Lingkar Barat dengan alat kesehatan yang aman terhadap kegiatan manusia dan lingkungan hidup serta menyiapkan sarana dan prasarana untuk penghapusan dan penyimpanan sementara alat kesehatan bermerkuri, tidak lagi membeli peralatan dan alat kesehatan bermerkuri, melaksanakan penyimpanan sementara alat kesehatan bermerkuri di Puskesmas sesuai ketentuan perundang-undangan sampai dilaksanakan penarikan oleh dinas terkait hal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022. Adapun alat yang dilakukan penghapusan dan penarikan berupa thermometer, tensimeter/stigmomanometer dan dental amalgam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.